Ekbis Hot Topic

Tarif Cukai Rokok Naik Mulai Hari Ini

Channel9.id-Jakarta. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru akan berlaku mulai hari ini, 1 Februari 2021. Dengan demikian, mulai hari ini harga rokok juga mulai mengalami kenaikan.

Langkah ini diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya sisi kesehatan, peningkatan perokok utamanya perempuan dewasa dan anak-anak terus meningkat, dan kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Dua Saham Rokok Merosot

Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau. Demikian pula dengan pengusaha rokok, yang menganggap kenaikan cukai rokok bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Pemerintah pun akhirnya tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  94