Channel9.id – Jakarta. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota per Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari saat Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” tulis akun Instagram resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, @jasamargametropolitan, dalam unggahannya, dikutip Rabu (18/9/2024).
Penyesuaian tarif tol ini disebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” tulis @jasamargametropolitan.
Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 kilometer dan dibagi menjadi tiga ruas, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit, ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok, dan ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok.
Berikut tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000.
HT