Channel9.id – Jakarta. Seorang kakek berusia 69 tahun di Lampung Timur tega memperkosa anak 14 tahun hingga hamil. Anak berinisial RA itu pun dikeluarkan dari sekolahnya.
Kakek bernama Ajum itu merupakan tetangga RA. Ajum rupanya kerap memanfaatkan momen sepi untuk menyuruh RA masuk ke rumahnya, kemudian memperkosanya.
Kasus ini terungkap usai orang tua RA melapor ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk dapat menangkap kakek cabul ini.
“Iya, kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar itu, jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Polisi mengungkapkan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023. Melihat usia kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki bulan kelima, diduga ia hamil sejak pemerkosaan awal-awal itu.
“Sudah lebih dari satu kali pelaku Aj melakukan pemerkosaan ini terhadap korban. Pelaku ini biasa melakuka aksinya di sofa di rumahnya,” kata Kapolres AKBP M Rizal.
Terpisah, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan, keluarga melapor ke polisi pada Sabtu (29/7/2023).
“Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023. Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pelaku langsung kami tangkap,” jelasnya.
Dari laporan keluarga dan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui bahwa korban diperkosa lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Sugandhi menjelaskan, kakek ini kerap menggunakan modus tertentu untuk menjalankan kejahatannya, yakni dengan meminta korban belanja ke warung.
Setelah korban membeli apa yang dipesan, korban menuju ke rumah Ajum. Di sana, Ajum meminta korban masuk ke dalam rumah, lantas memperkosanya.
“Awalnya pelaku ini menyuruh korban untuk membelikan sesuatu di warung. Namun ketika sudah diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Gandhi kepada detikSumbagsel.
Kondisi korban yang hamil membuatnya tidak lagi bersekolah. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak diungkap kapan ia diberhentikan dari sekolah.
“Benar, memang korban sudah tidak lagi bersekolah karena dikeluarkan. Korban juga mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku ini dan tengah mengandung,” terang Sugandhi.
Demi keamanan dan kebaikan pelajar tersebut, polisi dan pihak keluarga mengungsikannya ke rumah aman. Sementara Ajum diproses hukum dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Seorang Kakek Perkosa Ponakan-hingga Hamil
HT