Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Heru Prastiyo (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34), perempuan asal Yogyakarta di wisma Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan Heru, yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah, sudah saling kenal dengan korban melalui media sosial Facebook. Keduanya pun sudah beberapa kali kencan dan berhubungan intim layaknya suami istri.
“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022. Beberapa kali bertemu dan berhubungan,” kata Nuredy dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Nuredy menjelaskan, tersangka yang saat itu tengah terlilit utang, mencari cara untuk mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
“Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” terang Nuredy.
Berdasarkan penuturan tersangka, kata Nuredy, korban dibunuh saat lengah ketika hendak berhubungan intim.
“Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi,” kata dia.
Adapun alasan tersangka memutilasi korban untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya. Nuredy mengungkapkan, saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.
“Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan,” tuturnya.
Namun, karena melakukan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran. Ia berencana langsung melarikan diri.
“Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu Di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri,” jelasnya.
Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor Honda Scoopy, handphone, serta uang tunai korban senilai Rp 300 ribu.
“Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu,” kata dia.
Terkait kejiwaan pelaku, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tiga Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Kabupten Mimiki
HT