Nasional

Tegaskan Pemda Wajib Anggarkan Karang Taruna di APBD, Wamendagri Wiyagus: Ada di Asta Cita Prabowo!

channel9.id – Yogyakarta. Kemendagri mempertegas komitmennya untuk memperkuat posisi Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

Bahkan, pemerintah daerah (Pemda) diingatkan bahwa mengakomodasi program kepemudaan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah hukumnya adalah wajib.

Pesan tegas tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara Awarding Night Bulan Bakti Nasional Karang Taruna 2026 di Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) malam.

“Masing-masing pemerintah daerah dari mulai provinsi dan kabupaten/kota wajib hukumnya untuk memasukkan program kepemudaan ini dalam rencana penyusunan RKPD, Renstra OPD, RPJMD, dan APBD,” kata Wiyagus.

Wiyagus menjelaskan, penguatan Karang Taruna memiliki landasan hukum yang kuat, yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di tengah potensi bonus demografi dan dinamika geopolitik global, keterlibatan pemuda dinilai krusial untuk mendukung agenda prioritas nasional, khususnya Asta Cita keempat era Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan SDM dan peran pemuda.

“Para pemuda Karang Taruna mendapatkan tempat tersendiri dalam misi Bapak Presiden. Mereka harus terlibat langsung dalam program hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dan membangun desa dari bawah untuk mengurangi kemiskinan,” terangnya.

Mantan Kapolda Jabar ini berharap kelembagaan Karang Taruna semakin kokoh sehingga tidak sekadar menjadi organisasi kepemudaan formalitas, melainkan wadah pencetak solusi atas berbagai permasalahan sosial di masyarakat.

“Saya berharap Karang Taruna terus tumbuh menjadi kekuatan penggerak pembangunan desa, kelurahan, daerah, dan bangsa,” pungkasnya.

Malam penganugerahan bertema “Bersatu, Bergerak, Berdampak” ini turut dihadiri Wamensos yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Agus Jabo Priyono, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI G. Budisatrio Djiwandono.

Baca juga: Dapat Perintah Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Insentif Pemda Rp2 Triliun Cair di TA 2027!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  84