Hot Topic Politik

Teken Perpres Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satunya berisi penambahan jabatan baru di KKP, yaitu Wakil Menteri. Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 16 Juni 2023.

Dalam Perpres ini, disebutkan bahwa KKP dipimpin oleh Menteri, di mana Menteri KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 38/2023, dikutip dari salinannya, Minggu (18/6/2023).

Dalam Pasal 2 ayat 2, dijelaskan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kemudian, pada Pasal 2 ayat 3 hingga 5, disebutkan bahwa tugas dan kewenangan wakil menter KKP yaitu membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Selain itu, Wakil Menteri membantu Menteri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan KKP.

Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu- kesatuan unsur pimpinan kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres 38/2023.

Pasal 4 disebutkan bahwa KKP bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sebagai informasi, keberadaan posisi Wakil Menteri KKP ini menambah daftar kementerian yang memiliki posisi tersebut. Awalnya, pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, hanya ada tiga posisi Wamen, yakni di Kementeiran Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

Kemudian pada periode kedua ini, jumlahnya bertambah menjadi belasan, di antaranya Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama dan terbaru adalah Wakil Menteri KKP.

Adapun susunan organisasi KKP di bawah Menteri dan Wakil Menteri antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Baca juga: KPK Sita Uang dan Dokumen dari Gedung KKP

Baca juga: KKP Digeledah Hari Ini, KPK Jamin Barang Bukti Aman

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =