Hukum

Terancam 7 Tahun Bui, 3 Wisatawan Mabuk Keroyok Polisi di Garut hingga Luka Serius

Channel9.id – Jakarta. Tiga wisatawan melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang tengah bertugas di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tiga wisatawan itu ditahan Polres Garut.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Senin (24/4/2023) malam. Polisi yang menjadi korban yakni anggota Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud), Briptu RA.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan pengeroyokan tersebut berawal ketika Briptu RA menerima informasi adanya aksi tiga pria yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko. Briptu RA dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, situasi saat itu sudah tidak kondusif. Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu RA mengalami luka serius.

“Anggota kami melerai dan segera membawa penyelesaian ke kantor polisi. Namun, anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli ramai-ramai oleh tiga orang dan menyebabkan luka lumayan serius,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Kapolres langsung menginstruksikan jajarannya untuk menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Ia mengaku tidak ingin ada kejadian buruk menimpa tiga orang itu.

“Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan,” kata Rio.

Tiga orang berinisial RE, DLS, dan AA akhirnya diamankan ke Markas Polres Garut dan ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pengeroyokan.

Menurut Kapolres, ketiga orang itu bukan warga Kabupaten Garut. Mereka merupakan wisatawan yang tengah berlibur di Garut.

“Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Berkas akan segera limpahkan ke kejaksaan,” kata Rio.

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Aipda Alim

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan AKP Rudi, Salah Satunya Diduga Eks Anggota FPI

Baca juga: Bupati Garut Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =