Hot Topic Nasional

Terbitkan Izin Kapal Tangkap Trawl, Ekomarin Sebut KKP Langgar UU Perikanan

Channel9.id – Jakarta. Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (UU Perikanan). KKP disebut melanggar UU Perikanan karena telah menerbitkan izin kapal yang menggunakan alat tangkap dalam klasifikasi trawl atau pukat hela.

Koordinator Nasional Ekomarin Marthin Hadiwinata mengatakan tindakan KKP ini bertentangan dengan UU Perikanan yang tetap melarang penggunaan alat tangkap trawl setelah adanya revisi melaui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.

Untuk diketahui, trawls atau pukat hela merupakan salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dibuat dan terdiri dari jaring dengan kantong serta mampu digunakan dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring.

Cara pengoperasiannya adalah dengan cara dihela di satu sisi dan juga bisa di sisi belakang kapal. Alat pembuka mulut jaring pada trawl bisa saja dibuat dari bahan kayu, besi, ataupun bahan lainnya.

“Undang-Undang Perikanan tetap melarang penggunaan alat tangkap trawl yang ditegaskan dalam Pasal 9 UU No. 45/2009. Kejahatan alat tangkap yang merusak tersebut diancam dengan Pasal 85 UU No. 45/2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar Marthin dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini diketahui setelah adanya izin kapal dengan ukuran 29 GT dengan menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong pada 17 Agustus 2023 lalu. Pasal 9 ayat (1) UU Perikanan menyebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.’

Penjelasan Pasal 9 UU Perikanan menegaskan bahwa alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.

“Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” beber Marthin.

Ia mengatakan, berdasarkan Permen KP No. 18 Tahun 2021, alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong diperbolehkan untuk kapal berukuran diatas 30 GT dengan wilayah di WPP 571, 572, 573 dan 711.

“Yang berarti PERMEN KP No. 18/2021, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan dan jelas harus dicabut,” ujar Marthin.

Alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong ditegaskan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berada dalam klasifikasi alat tangkap Trawls atau Pukat Hela.

Secara hukum, alat tangkap trawl telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Aturan tersebut timbul setelah berbagai konflik besar antara nelayan kecil setempat dengan kapal trawl. Selain itu, telah terdapat berbagai putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi terhadap pelarangan alat tangkap trawl digunakan sebagai alat tangkap.

Baca juga: Ekomarin Sebut PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Timbulkan Celah Korupsi Baru

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  88