Channel9.id-Jakarta. Sepuluh anggota Brimob terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Kampung Bali Jakarta Pusat pada saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, sepuluh personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal.
“Ada sepuluh anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin. Dan nanti akan dijatuhi hukuman yakni berupa penahanan selama 21 hari,” ujarnya pada saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri Jakarta (5/7).
Dedi menjelaskan, sepuluh anggota Brimob yang menjalani sanksi hukuman tersebut setelah kembali ke Polda asalnya. Sebab anggota Brimob yang dikenai sanksi bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukkan untuk menjaga keamanan ibu kota.
Ia menegaskan, sanksi ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Mengenai kronologis kejadian kekerasan yang dilakukan sepuluh personel Brimob, Dedi menyebut, ada provokasi dari perusuh yang melepaskan anak panah beracun kepada petugas.
“Kejadian yang di Kampung Bali, ini berawal dari, merupakan spontanitas oleh anggota Polri, melakukan tindakan secara spontan. Dipicu oleh, ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang oleh para perusuh dengan panah beracun, maka secara spontan mereka melakukan pencarian siapa yang melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Kedua korban kekerasan personel Brimob yakni Andri Bibir dan Markus. Andri Bibir saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Sedangkan Markus hingga kini masih dirawat di RS Polri.