Hukum

Terbukti Pamer Kemewahan, 3 Polisi Diberi Sanksi

Channel9.id-Jakarta. Sudah ada tiga anggota polisi yang akan diberi sanksi lantaran terbukti memamerkan kemewahan di media sosial. Hal tersebut berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

“Ada beberapa. Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Menurut Argo, ketiga polisi itu berpergian ke luar negeri dan mengunggah fotonya di media sosialnya. Sayangnya ia enggan menyebut identitas personel tersebut. Pun tidak mengungkapkan bentuk sanksi disiplinnya.

Ia melanjutkan, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.

“Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin,” jelas dia.

Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, lanjutnya, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.

“Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya,” Argo menandaskan.

Sebelumnya, diluncurkan larangan soal bergaya hidup mewah dan hedonistik yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Program Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, mengatakan imbauan itu bertujuan membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Juga menuntut mereka dalam menjaga perilaku dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

“TR dimaksudkan sebagai rambu, pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya. Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  85