Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh membantah keterangan saksi anaknya sendiri yang menyebut bahwa dirinya bugil bareng paman.
Terdakwa Ardilla Rahayu menyampaikam bantahan tersebut dalam kasus pembunuhan anggota Brimob, Brigadir Yones Fernando Siahaan.
Seperti dikutip detikcom dari detikSulsel, Ardilla membela diri melalui pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Romeo Habari, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/7/2023). Dalam pembelaannya itu Ardilla membantah kesaksian anaknya. Ardila menganggap anaknya sudah dipengaruhi oleh keluarga Brigadir Yones.
“Kami tim penasehat hukum mendapat jejak digital melalui media sosial terdakwa I, ternyata kata-kata yang disampaikan oleh saksi anak bertolak belakang dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban,” ungkap Romeo Habari saat membacakan pembelaan untuk terdakwa Ardila di persidangan.
Selanjutnya, Ardila melalui kuasa hukum, Romeo menyampaikan kalau apa yang disampaikan anaknya itu hasil rekayasa keluarga Brigadir Yones.
“Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang diucapkan anak telah direkayasa oleh keluarga korban,” ungkap kuasa hukum Ardila.
Ardilla juga membantah kesaksian anaknya yang menyebut pernah melihatnya bugil bareng pamannya di kamar mandi. Ardilla menegaskan bahwa kesaksian sang anak adalah bohong besar.
“Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur,” kata Romeo.
Bahkan kuasa hukum Ardila menegaskan kalau kesaksian anak yang melihat ibunya sedang bugil bersama paman itu tidak mungkin alias mustahil.
“Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur,” lanjut Romeo.
Atas dasar itulah pihak Ardilla menilai tuduhan perselingkuhan dan pertengkaran sebagai motifnya dan pamannya untuk membunuh Brigadir Yones sangat prematur karena berdasar pada percakapan WhatsApp antara korban dan Ardilla. Percakapan WhatsApp tersebut dianggap tak bisa menjadi bukti adanya rencana dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya.
“Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 melakukan rencana pembunuhan,” ungkap kuasa hukum Ardila, Romeo.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan pernah memergoki istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh tengah bugil bersama pamannya Andi Abdullah Pongoh. Bahkan, kelakuan istrinya ini juga sempat dipergoki oleh anaknya.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Ardilla Rahayu sebagai terdakwa I dan Andi Abdullah sebagai terdakwa II atas kasus kematian Brigadir Yones di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan anak korban sudah lebih awal memergoki sang ibu kerap bareng pria lain, jauh hari sebelum korban menyadari istrinya berselingkuh. Anak korban sempat melihat ibunya dan terdakwa Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
“Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari SIPP PN Sorong, Rabu (27/6/2023).
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
“Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” kata jaksa.
Baca juga: Sebelum Ketahuan Suami, Istri Bugil Bareng Paman di Sorong Sempat Dipergoki Anaknya