Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa aturan IMEI memang sudah diterapkan sejak 18 April 2020.
“Aturan IMEI sudah berlaku dari 18 April 2020,” ucap Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier, Senin (24/8).
Menurut keterangannya, hingga kini data IMEI terus diunggah ke cloud. Pada pertengahan Agustus lalu, data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) di Kemenperin, sudah rampung diunggah.
“Per 14 Agustus data IMEI TPP Kemenperin sudah selesai di-upload. Intinya tinggal operator seluler mengintegrasikan. Maka, HKT (Handphone, Komputer genggam, dan tablet) yang tidak terdaftar di database harusnya terblokir. Kemenperin menyerahkan data ke Kominfo,” jelas dia.
Upaya penumpasan peredaran ponsel ilegal di Indonesia ini, dilakukan pihak sesuai bidangnya masing-masing. Operator seluler di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pabrik yang memproduksi HKT di bawah Kemenperin.
“Dan, data kita collect di SIINas (Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional-red) berdasarkan data IMEI TPP,” imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menuturkan, sejatinya para operator seluler mendukung aturan IMEI untuk mematikan ponsel ilegal.
Marwan mengatakan alat pendukung untuk memblokir ponsel ilegal, yakni Equipment Identity Registration (EIR), lalu Central Equipment Identity Register (CEIR) disiapkan operator yang nantinya diserahkan ke pemerintah, sudah siap. Namun, sistem ini belum bisa berjalan tanpa data TPP dari Kemenperin dibuka–yang nantinya bisa menghasilkan data IMEI nasional.
“Kami masih menunggu sistem CEIR selesai sesuai project timeline,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan ini dibuat untuk menumpas peredaran ponsel ilegal melalui aturan IMEI. disosialisasikan pertama kali pada 18 Oktober 2019, dan resmi diberlakukan 18 April 2020
Pemerintah melibatkan tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kominfo, lalu Bea Cukai dan operator seluler.
(LH)