Channel9.id-Lumajang. Terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang janda asal Lumajang nekat melanjutkan profesi almarhum suaminya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, ia mengaku sudah tiga kali membeli barang haram itu untuk kemudian diedarkan pada pelanggannya, sebelum akhirnya tertangkap satuan narkoba Polres Lumajang.
Adalah Nurul Farida (27) warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Kedungjajang, digelandang ke rumahnya untuk memperlihatkan tempat ia menyimpan sabu.
Tersangka menyimpan sabu di kandang sapi agar tidak terendus polisi. Namun sayang, petugas tetap saja mengendus keberadaan barang haram itu dengan berat lima gram.

Penangkapan ibu rumah tangga yang berstatus janda ini bermula dari tertagkapnya Marsam, seorang penguna sabu yang merupakan tetangganya sendiri. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengembangkan dan menangkap tersangka.
AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, mengatakan, tersangka menjualnya dengan paket hemat seratus ribuan.
“Tersangka nekad mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi pasca ditinggal mati sang suami,” ucap Kapolres.
Kini, Nurul dan Marsam ini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lumajang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pemasok barang haram itu dalam pengejaran polisi, karena identitasnya sudah diketahui petugas.