Hukum

Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Channel9.id-Jakarta. Artis Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya rehabilitasi untuk klien. Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tidak masalah jika ada permohonan rehabilitasi karena itu merupakan hak dari tersangka.

“Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (21/07).

Sebelumnya, Artis Catherine Wilson atau kerap disapa Keket itu ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/07)  pagi. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan urine, Keket terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polda Metro Jaya kini masih mengejar A, seorang penjual sabu kepada Catherine.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  28