TePi kritik KPU
Politik

Terkait 2 Putusan, Jeirry Sumampow: DKPP Gadaikan Kewibawaan Hingga Tingkat Terendah

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow memberikan komentar terhadap dua putusan etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dua putusan yang ditetapkan pada Senin (3/4/2023) itu terkait dengan gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol, dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terhadap Ketua Umum Partai Republik, Hasnaeni ‘Wanita Emas.

Jeirry yang juga sebagai Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, menilai dua putusan itu memperlihatkan dengan jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP yang tak lurus. Selain itu, putusan tersebut juga tak konsisten jika melihat banyaknya putusan dalam kasus serupa di masa lalu.

Dengan adanya putusan itu, lanjut Jeirry, DKPP tidak kompeten lagi untuk dipercaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu,” kata Jeirry dalam pernyataan resmi yang diterima Channel9, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat. Dengan begitu, kata Jeirry, antara data-data yang tersaji dan sanksi yang diberikan tak konsisten logikanya.

Apalagi, dalam kasus verifikasi faktual parpol oleh KPU Sulut dan KPU Kepulauan Sangihe, putusan berat sampai pada pemberhentian justru menimpa jajaran sekretariat.

“Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner,” kata Jeirry.

“Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah,” sambungnya.

Menurutnya, putusan ini akan memberikan dampak serius kepada proses yang sedang berjalan.

Jeirry mengatakan setidaknya ada beberapa dampak yang akan muncul. Pertama, putusan ini akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.

Kedua, publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.

Ketiga, menurut Jeirry, pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP.

“Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu,” tutur Jeirry.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). DKPP mengabulkan sebagian gugatan perkara dugaan pelanggaran etik terkait intimidasi dan manipulasi verifikasi data faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan sidang Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Teradu VI hingga VIII secara berurutan merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung. Mereka dianggap tidak profesional dalam tugas dan tanggung jawabnya saat verifikasi faktual parpol di Kepulauan Sangihe.

Selain itu, DKPP juga menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti memiliki hubungan dengan Hasnaeni.

Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.

Baca juga: Politik Uang Beli Suara Rakyat, DKPP: Rakyat Jadi Tak Berdaulat

Baca juga: Pegiat Pemilu: Tak Ada Alasan Penundaan Pilkada

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =