Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua jaksa yang diamankan dalam kasus operasi tangkap tangan (28/6) kepada pihak Kejaksaan Agung untuk diproses secara internal.
Dua jaksa tersebut yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan dua orang tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya mereka diserahkan kembali ke kejaksaan untuk diproses internal lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. KPK percaya, kejaksaan akan professional menangani atau memproses keduanya.
Febri menambahkan, KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT. Siapa pun yang terjaring OTT tidak serta-merta menjadi tersangka.
Ditambahkan Febri, perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar bila disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan kepada pihak kejaksaan.
Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnina Ramadhana sebelumnya meminta kepaa KPK untuk tetap menangani kasus OTT tersebut. Menurut ICW, pelimpahan kasus ke Kejaksaan tidak memiliki urgensi.
Kurnia menilai berdasarkan Undang-Undang KPK, kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus yang ditangani KPK. Sebaliknya, justru KPK dapat mengambil alih kasus di kejaksaan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yaitu penerima suap dan pemberi suap. Ketiga tersangka terdiri dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan bahwa OTT tersebut merupakan kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan. Sehingga jaksa yang terjaring OTT tersebut, seharusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan bahwa Kejagung belum menentukan sanksi terhadap aparat-aparatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi tersebut.