Hukum

Terkait Suap Meikarta, KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta, Senin (29/7).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

“Sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupate Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Jakarta, Senin (29/7).

“Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” kata Saut.

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. 

Atas perbuatannya KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka suap suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, kasus suap Meikarta ini menjerat banyak pihak. Salah satunya adalah mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun.

Ada empat terdakwa lainnya yang juga telah menerima vonis dari hakim, yaitu Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara dari Lippo Group sebagai pihak pemberi suap perizinan proyek Meikarta, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  57