Masih Terkendala Sengketa Pilkada, Pelantikan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Jatim Ditunda
Nasional

Terkendala Sengketa Pilkada, Pelantikan Bupati dan Wali Kota Jatim Ditunda

Channel9.id-Surabaya. Pelantikan bupati/wali kota terpilih di Jatim batal digelar 17 Februari 2021. Sebab, masih ada tiga daerah yang masih bersengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyatakan bahwa pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada 2020 lalu dijadwalkan 17 Februari 2021.

Namun akibat adanya sengketa pilkada beberapa daerah yang belum selesai, Pemprov Jatim memutuskan untuk menunda pelantikan.

Keputusan penundaan itu merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah rapat vidcon dengan Pak Ditjen Otda, prinsipnya bahwa pelaksanaan pelantikan tidak tanggal 17 Februari, tapi mundur kira-kira akhir bulan, tanggal masih dipastikan pastinya,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, Selasa (16/2/21).

Seperti diketahui dari 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, tiga daerah di antaranya, Banyuwangi, Lamongan dan Surabaya sedang menjalani sengketa di MK. Sementara

Banyuwangi dalam putusan sela dinyatakan permohonannya tidak diterima.
Sedangkan 16 kabupaten/kota lainnya, meski tak bersengketa di MK, seluruh daerah itu kini juga mengalami penundaan.

“Alasannya untuk menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari. Artinya bagi sengketa yang tidak dilanjutkan di MK itu akan dilantik bersamaan. Kalau sengketanya dilanjutkan, nanti akan dilantik belakangan,” ujar dia.

Untuk itu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di masing-masing kabupaten/kota, Gubernur Jawa Timur akan menunjuk sekretaris kabupaten dan sekretaris kota di masing-masing wilayah untuk menjadi pelaksana harian (Plh). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  80