Hukum

Terlibat Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Berbaris Minta Maaf

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf usai terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Permintaan maaf itu disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewan Pengawas (Dewas), hingga jajaran struktural KPK.

Permintaan maaf yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewas KPK itu disampaikan langsung oleh para pegawai terkait di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, Senin (26/2/2024).

Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi.

“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” lanjutnya.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut. Dalam sambutannya, Cahya mengaku berduka dengan penjatuhan sanksi etik ini.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya.

Cahya lantas berpesan agar pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Selain itu, Cahya juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Lebih 10 Orang Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  90