Channel9.id – Jakarta. Polda Sulawesi Selatan menyerahkan 19 tersangka dugaan tindak pidana teroris kepada Densus 88 Antiteror Polri. Mereka diberangkatkan dari Makassar ke Jakarta pada Kamis 4 Februari 2021.
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam menyampaikan, 19 orang tersangka merupakan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap pada Januari 2021 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Merdisyam menyatakan, sebagian besar dari mereka merupakan simpatisan dan anggota FPI Makassar.
“Dari hasil pemeriksaan, hampir semua dari mereka ini adalah simpatisan dan anggota FPI Makassar. Itu sudah diakui sama mereka,” kata Merdisyam, Kamis 4 Februari 2021.
Dia menyampaikan, para tersangka sudah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sulsel. Kemudian, akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Densus 88 di Mabes Polri.
Merdisyam menyebut satu di antara 19 tersangka kedapatan merakit perangkat bom. Alat itu diduga dipersiapkan untuk rencana pengeboman, meski belum diketahui targetnya.
“Tersangka inisial AA telah membuat rangkaian bom berupa sistem elektrik push on/off,” ucap Merdisyam.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Untuk penanganan lebih lanjut, 19 orang tersebut dibawa ke Jakarta dalam proses penanganan oleh Mabes Polri,” kata Merdisyam.
HY