Hukum

Tersangka Baru Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Ditangkap, Ini Perannya Mengkeruk Uang Negara

Channel9.id – Jakarta. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli karena diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan menara BTS Kominfo. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus ini dan ditangkap pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Ketut mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

“Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP,” ujar Ketut.

Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Sadikin sebelumnya disebut di sidang oleh terdakwa kasus BTS Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi Purnama mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Windi menyebut Sadikin menerima uang sebesar Rp40 miliar di parkiran sebuah hotel mewah di Jakarta.

“Siapa yang menerima?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.

“Berapa, Pak?” tanya hakim.

“Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.

“Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal,” kata Windi.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini. Edward ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) lalu. Selain itu, Edward langsung ditahan di Rutan Salemba.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca juga: BPK Kecipratan Uang Haram BTS Rp40 M, Begini Kata Saksi Mahkota di Sidang Pengadilan Tipikor

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  47