Opini

Tersangka OTT KPK, Tak Pantas Diserahkan Ke Lembaga Lain

KPK harus tegas dan tanpa pengecualian , siapapun harus diperlakukan sama oleh KPK apalagi dalam proses penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dengan kejadian OTT jumat lalu(29/6)  dikabarkan ada dua Jaksa   pada Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta diserahkan penanganannya pada Kejaksaan Agung. Terhadap OTT KPK ini semestinya perkara ini  layak dan patut  harus ditangani KPK sendiri.

Jika dilimpahkan  para jaksa yang di  OTT tersebut, penyidikan pidananya diserahkan kepada kejaksaan jadi kurang tepat, dikhawatirkan muncul unsur subjektifas, confict of interest, dan bisa saja penyidik pada kejaksaan malah terbebani karena memeriksa kolega dari korpnya sendiri.

Selain itu , logika sederhana saja seperti diketahui setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cenderung dapat disalahgunakan oleh yang memegangnya.  Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan perlu dilakukan usaha usaha pembatasan dan dilakukan dengan cara hukum salah satunya diaturlah dalam UU.

Karenanya memperhatikan posisi kasus ini disandingkan dengan UU ,  KPK harus komit untuk handle langsung tuntas case OTT nya  ini bukan dilimpahkan.

Ini alasan hukum, bukan alasan kompromi atau atas nama koordinasi apapun, maka KPK harus jelaskan argument konkritnya ke publik jika tetap  akan serahkan case  penyidikan OTT nya  jaksa tersebut pada  Kejaksaan Agung.

 ” Ini penting berkait membangun sistem penegakan hukum , demi menjaga tatanan hukum dan taat asas hukum.”Maka  diketahui atas perintah dan kehendak UU maka KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum.

(Vide  pasal 11 huruf a Undang-undang KPK) disebutkan KPK memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut kedudukan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Jadi tidak boleh ada lembaga atau pihak mana pun yang mengintervensi penegakan hukum yang sedang ditangani KPK.

Bila ada pihak pihak tertentu dalam penanganan perkara yang mencoba intervensi atau  bila  dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Jadi regulasinya sudah sangat jelas, ada mekanismenya dan  kepastian hukum disini,  agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi dari manapun, KPK harus laksanakan perintah UU ini.

Lebih lanjut melalui moment ini saatnya kejaksaan semakin bersih bersih nyata yang tuntas, reformasi total dalam institusinya , jangan setengah hati, karena ini kejadian yang sudah berkali kali terulang terjadi.

Azmi Syahputra

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  56