Hukum

Tersangka Pembunuh Balita Ditahan di Lembaga Khusus Anak

Channel9.id – Jakarta – Polisi telah menetapkan perempuan berinisial NF (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan NF sudah ditahan di lembaga khusus anak.

“Sudah tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/3).

Sebelumnya diketahui, penetapan NF sebagai tersangka diberikan sejak Sabtu (8/3) lalu, sehari usai NF menyerahkan diri ke polisi. Adapun polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.

Terkait penahanan, NF dikenai undang-undang perlindungan anak dan atau pembunuhan.

“Perkara perbuatan kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP,” jelas Heru.

Heru memastikan NF juga akan ditahan dalam kasus ini. Hanya saja, penahanan NF tidak dicampur dengan tahanan dewasa.

“Iya iya lah (ditahan), aturannya kan orang salah tetap ditahan. Cuma tahanannya di mana, tidak dicampur. Ada nanti di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu khusus untuk anak jadi pembinaan khusus anak,” ucap Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  22