Hukum

Terungkap, Habib Bahar Jadi Tersangka Karena Menganiaya Sopir Online

Channel9.id-Jakarta. Meski masih di penjara, secara mengejutkan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kasus lain yang serupa yakni soal penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Kronologi bertumpuknya hukuman kepadanya itu, berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.

Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan penetapan itu.

“Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018,” katanya (29/10) dikutip Suara.com.

Menurut dia, kasus ini kesalapahaman. “Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga,” jelasnya.

Habib Bahar bin Smith sendiri saat ini masih mendekam di penjara setelah divonis 3 tahun bui akibat menganiaya dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Bogor pada tahun 2019 silam.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dikenal sebagai ulama dan pendakwah dengan deretan kontroversi. Penasaran dengan sosoknya? Berikut ini profil Bahar Smith lengkap dengan deretan kontroversi Habib Bahar.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah yang lahir di Manado, 23 Juli 1985. Bahar berasal dari keluarga keturunan Arab Hadhrami golongan Alawiyyah bermarga Aal bin Sumaith.

Pemilik nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini merupakan anak pertama dari enam bersaudara pasangan alm. Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali.
Pada 2009 lalu, Bahar menikahi Fadlun Faisal Balghaits yang merupakan seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits. Dari pernikahannya ini, Bahar dan Fadlun dikaruniai empat orang anak.

Pada 2007, Bahar bin Smith mendirikan Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bersama dengan anggota organisasi pimpinannya ini, Bahar sering melakukan razia dan penutupan paksa sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Selain Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Tak hanya itu, Bahar juga dekat dengan sejumlah ormas Muslim lainnya.

Hal ini terlihat dalam setiap dakwahnya, Bahar selalu didampingi Laskar Pembela Islam, Front Pembela Islam, maupun Barisan Ansor Serbaguna.
Habib Bahar bin Smith juga memicu kontroversi dari ceramah yang ia bawakan dalam beberapa kesempatan.

Salah satu ceramah kontroversial Bahar terjadi pada 2018 lalu. Dalam ceramah viral tersebut, Bahar berkata bahwa Jokowi merupakan pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Ia bahkan menuduh Jokowi sebagai pemimpin yang hanya menyejahterakan kaum non-Muslim, orang Tionghoa-Indonesia, dan perusahaan asing. Pernyataan kontroversial ini lantas mendapat kecaman dari tim kampanye Jokowi-Ma’ruf.

Kontroversi Bahar bin Smith selanjutnya adalah tuduhan atas penganiayaan dua remaja yang menjadi sorotan pada akhir 2018 lalu. Tuduhan tersebut dilengkapi dengan bukti rekaman video yang diunggah ke Youtube.

Atas tindakannya tersebut, Bahar dijatuhi pasal berlapis dan divonis hukuman tiga tahun penjara.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =