Channel9.id – Jakarta. Terdengar suara wanita berteriak saat Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor di akhir video yang beredar di media sosial. Polisi akhirnya mengungkap sosok pemilik suara yang berhasil menghentikan penganiayaan itu.
“Perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara yang memang suara seorang ibu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/3/2023).
Trunoyudo mengungkapkan, teriakan tersebut keluar dari mulut wanita berinisial N. Ia merupakan ibu dari R, teman David
“(Teriakan) itu adalah ibu N, dan itu ibunya dari anak R” sambung Trunoyudo.
Ia menuturkan, saat itu, David sedang bermain di rumah R. Kemudian, terjadi penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario dan terhenti dengan teriakan ibu N.
“Karena kan si anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya, R,” tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade Ary menjelaskan bahwa pada mulanya, Mario mendengar kabar dari kekasihnya, A, bahwa dirinya diperlakukan “kurang baik” oleh David. Mendengar kabar ini, Mario mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya, di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Setelah bertemu D, MDS langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan kurang baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan terhadap D,” kata Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
Orangtua teman David yang melihat kejadian ini, langsung melerai. Saat itu, David tersungkur setelah dianiaya oleh Mario.
”Orangtua R (teman D) selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” lanjut dia.
Sementara itu, Mario diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Polisi kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka dan.
Ia menjelaskan bahwa Mario dijerat pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Oh Berbohong! Mario Dandy dkk Buat Rekayasa Penganiayaan David Anak Pengurus Ansor
HT