Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku punya hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu diungkapkan Linda ketika diambil sumpah sebagai saksi kasus jual sabu sitaan yang diduga oleh Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, mantan anak buah Teddy yaitu eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan di BAP Awal Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: Bantah Edarkan Narkoba, Irjen Teddy: Tujuan Saya Penjarakan Orang yang Tipu Saya
Baca juga: Produksi Migas RI Akan Bertambah 240 Ribu BOEPD
Awalnya, Linda mengaku bertemu Teddy saat ia masih bekerja sebagai guest relation officer layanan pijat Hotel Classic, 10 tahun lalu.
“Keduanya coba diperhatikan ini, ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini. Coba lihat dulu, kedua saksi (Linda dan Dody) kenal dengan terdakwa ini (Teddy)?” ujar Hakim Ketua Jon S.
Hakim Jon kemudian bertanya kepada Linda dan Dody terkait ada-tidaknya hubungan keluarga antara keduanya dengan Teddy. Linda pun mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy.
“Tidak ada (hubungan keluarga), Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial,” jawab Linda.
Mendengar hal tersebut, Hakim Jon lalu mengatakan bakal mendalami pengakuan Linda tersebut saat proses pemeriksaan saksi. “Oh, nanti kita pertanyakan itu,” ujar hakim.
Hakim Jon pun menanyakan profesi Linda. Kemudian, Linda menjawab bahwa ia adalah informan polisi, terkait masalah narkoba. Terkait hal itu, Linda mengaku dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
“Saya banyak membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri,” ungkap Linda.
Hakim pun mempertanyakan latar belakang Linda sehingga bisa menjadi informan polisi. Linda mengaku pernah bekerja di tempat pijat sebuah hotel.
“Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang,” ungkap Linda.
Hakim menanyakan lebih lanjut terkait hubungan pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di hotel tersebut dengan Teddy. Linda mengungkapkan saat itu ia tak punya hubungan pekerjaan dengan Teddy Minahasa.
“Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019,” terang Linda.
Sebagimana diketahui dalam dakwaan, Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil sitaan, kemudian diganti dengan tawas.
Tetapi, AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy. Namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengikuti permintaan Teddy.
Dody pun memberikan sabu tersebut kepada Linda, lalu Linda memberikannya kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, yaitu Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HT