Channel9.id – Jakarta. Terungkat dalam sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, mafia kasus (markus) meminta uang pelicin hingga jutaan Dolar untuk menutup kasus korupsi.
Adanya mafia kasus (markus) itu terungkap saat sidang perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dalam sidang itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku diminta uang USD 2 juta (setara Rp 30 miliar) oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Galumbang menyebut makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.
Galumbang mengungkapkan soal permintaan markus itu saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Duduk sebagai terdakwa kursi pesakitan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Aksi markus minta uang pelicin diungkap oleh Galungkun saat jaksa menanyakan hal apa yang disepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.
“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.
“Ada uang apa?” tanya jaksa.
“Ada uang 2 juta nggak,” jawab Galumbang.
“2 juta apa ini?” tanya jaksa.
“Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar)-lah, Pak,” jawab Galumbang.
Baca juga: Kejagung Bakal Hadirkan Dito Ariotedjo di Persidangan BTS Kominfo