Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) warga Blitar yang tubuhnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur (Jatim).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka sejak ditangkap pada Sabtu (25/1/2025), Antok merupakan teman dekat atau kekasih korban. Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.
Farman mengatakan, setidaknya ada tiga motif yang membuat pelaku membunuh korban. Motif pertama, pelaku cemburu karena korban kerap bersama laki-laki lain di dalam kamar indekosnya.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Selain cemburu, pelaku sakit hati karena korban kerap meminta uang kepada tersangka. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.
“Korban kerap minta uang kepada pelaku. Makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp,” katanya.
Kemudian motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban menghina anak pelaku. Farman menyebut, korban pernah mendoakan anak pertama pelaku jika besar nanti akan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” pungkasnya.
Pelaku, kata Farman lalu mencekik korban saat berada di kamar sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Januari 2025 malam. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
“Pada tanggal 19 Januari 2025 malam mulai check in (hotel). Berdasarkan pengakuan ada percekcokan kemudian terjadilah korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Pelaku panik setelah mengetahui korban tewas. Sehingga, ia berusaha menghilangkan jejaknya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Caranya, koper diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban dan pisau yang dibeli pelaku,” ucapnya.
Setelah dimutilasi, pelaku memasukkannya ke dalam koper namun tidak muat. Akhirnya, pelaku memutilasi bagian kepala serta kedua kaki korban.
“Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi lagi yakni, bagian kaki kiri dari paha hingga bawah. Namun, tidak cukup juga. Kemudian pelaku memutilasi kaki kanan dari betis hingga lutut dan bagian kepala,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku meminta bantuan kerabatnya untuk membuang tubuh korban di beberapa tempat. Bagian tubuh yang ada di dalam koper dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Lalu, potongan kaki ditemukan di Ponorogo dan kepala ditemukan polisi di Trenggalek.
Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kerabat korban tersebut guna mendalami keterlibatan dalam kasus pembunuhan itu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kerabatnya ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Kepala dan Kaki Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi Ditemukan
HT