Channel9.id – Jakarta. Persidangan dengan terdakwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe mengungkap para kontraktor minta proyek puluhan miliar sebagai imbalan jadi tim sukses pilkada. Namun proyek yang mereka dapatkan tidak setimpal dengan uang yang dikeluarkan.
Keterangan itu disampaikan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Mikael mengungkap para kontraktor meminta proyek ke Lukas Enembe. Proyek itu sebagai imbalan kepada para pengusaha yang menjadi tim sukses (timses) Lukas Enembe di Pilkada Papua.
Pada sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa Lukas Enembe, Mikael menuturkan bahwa para kontraktor menekan Lukas Enembe agar memberikan proyek. Mikael juga mengaku Lukas meminta dirinya agar mengamankan proyek bagi pengusaha yang menjadi timsesnya.
“Jadi mereka ini minta Pak Lukas, menekan Pak Lukas, harus ada pekerjaan dan saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini supaya dapat pekerjaan,” ungkap Mikael.
Kemudian lanjut Mikael, para kontraktor itu diberikan beberapa proyek. Namuan kata Mikael, para kontraktor itu protes karena proyek yang diberikan tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan saat menjadi timses Lukas di Pilgub.
“Yang mereka mengaku itu bahwa ‘Ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu (saya punya) dana besar untuk bantu beliau di pilkada’,” beber Mikael.
Lalu hakim melayangkan pertanyaan kepada Mikael, “Karena sepengetahuan saudara, mereka ini tim sukses Pak Lukas waktu itu mengeluarkan dana juga?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Mikael singkat.
Karena para pengusaha itu sudah jadi timses, lanjut Mikael, para kontraktor ini meminta imbalan besar. Para kontraktor, menurut dia, meminta proyek puluhan miliar.
“Memang pengetahuan umum seperti itu. Di mana-mana, Pak. Perusahaan membantu pemenang, pasti datang. Bukan rahasia lagi. Sudah banyak ditemukan dan disidang di sini seperti itu modusnya,” kata hakim.
“Apakah yang diminta mereka ini nilainya besar-besar?” tanya hakim.
“Besar-besar,” ujar Mikael.
“Rata-rata berapa miliar?” tanya hakim.
“Puluhan miliar. Selama 3 tahun kontrak tuh,” jawab Mikael.
Pada kasus suap dan gratifikasi tersebut, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Atas perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya didakwa suap dan gratifikasi, Lukas juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Soal Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, MAKI: Itu Hanya Trik
Baca juga: Wow! KPK Pamerkan Aset Lukas Enembe Hasil Sitaan, Uang Rp 81 M, Emas Batangan hingga Liontin Emas