Internasional

Thailand Melegalisasi Penjualan Marijuana

Channel9.id-Thailand. Thailand melegalisasi marijuana dan penggunaannya pada makanan dan minuman pada hari Kamis (9/6/2022). Hal ini membuat Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalisasi ganja dengan tujuan untuk meningkatkan sektor agrikultur dan turisme negaranya. Namun walaupun begitu, konsumsi ganja secara belebihan masih termasuk melanggar hukum.

Dikabarkan bahwa banyak pembeli mengantri di gerai-gerai yang menjual minuman ganja, manisan dan beberapa makanan lainnya untuk menyambut reformasi negaranya yang terkenal keras terhadap narkoba.

Beberapa diantarany yang mengantri adalah Rittipong Dachkul, 24, yang menunggu untuk membeli marijuana legal pertamanya.

“Saya kesini naik bis setelah selesai dari tempat kerja,” ujar Rittipong. “Sekarang kita dapat mencari marijuana dengan lebih mudah dan kita tak perlu takut lagi dengan asal dari produk tersebut,” lanjutnya.

Thailand, yang mempunyai tradisi untuk menggunakan ganja untuk meredakan sakit dan lelah, telah melegalkan marijuana medis pada tahun 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong petani menanamnya.

“Setelah pandemi Covid-19, sektor ekonomi turun drastis, kita benar-benar harus mengambil langkah ini,” ujar Chokwan Kitty Chopaka, pemilik manis-manisan marijuana.

Namun, dalam pengambilan langkah ini, pihak pemerintah membatasi kekuatan marijuana yang dapat dikonsumsi.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak marijuana lebih dari 0.2% dari bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol (THC), masih dilarang, yang berarti para perokok marijuana masih akan kesulitan agar bisa “mabuk”.

“Rokok dengan kandungan THC 0.2% masih terbilang kecil, jadi memang orang harus mengonsumsi ganja yang lebih banyak lagi agar bisa mabuk,” ujar Suphamet Hetrakul, co-founder dari Teera Group, kelompok penanam ganja.

Pemerintah Thailand menyatakan kalau mereka yang melanggar peraturan hukum itu masih dapat dipenjara atau didenda.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  56