Nasional

Tidak Dipecat, MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) mengundurkan diri dari KPK usai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK menyatakan, LPS terbukti melanggar kode etik. Namun, LPS hanya diberi sanksi potong gaji 40 persen selama setahun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sanksi itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya, sanksi yang diberikan adalah permintaan pengunduran diri atau pemecatan.

“Seharusnya permintaan pengunduran diri atau pemecatan,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin 30 Agustus 2021.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji Setahun

Menurut Boyamin, LPS harus mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dalam tugas melakukan pemberantasan Korupsi.

“Jika tidak mengundurkan diri akan menjadi noda di KPK. Ke depannya KPK Semakin sulit melakukan pemberantasan korupsi kalau seperti ini,” uajrnya.

Meski demikian, Boyamin tetap menghormati pusutan Dewas KPK yang memberikan sanksi kepada LPS.

Ketua Dewas KPK Tumpak H menyatakan, LPS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pertama menyalahgunakan pengaruh untuk kegiatan pribadi. Kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa KPK.

LPS telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun LPS sebelumnya dilaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

Adapun, komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan intervensi pembayaran gaji keluarganya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Dia dinilai telah mengintervensi M Syahrial untuk menyelesaikan pembayaran gaji saudaranya itu di Tanjungbalai.

 

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =