Hukum

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji Setahun

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik KPK.

LPS bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pertama menyalahgunakan pengaruh untuk kegiatan pribadi. Kedua, berhubungan dengan seorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

“Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas yang ada di dalam peraturan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Pangabean saat membacakan putusan, Senin 30 Agustus 2021.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman yang memadai. Bahwa LPS dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji empat puluh persen selama 12 bulan,” ujarnya.

Lili dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Hal meringankan adalah, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Lili sebelumnya dilaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

Adapun, komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan intervensi pembayaran gaji keluarganya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Dia dinilai telah mengintervensi M Syahrial untuk menyelesaikan pembayaran gaji saudaranya itu di Tanjungbalai.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  48