Channel9.id – Jakarta. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak masuk akal terkait pengakuannya sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi,” ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma yang biasanya dialami korban kekerasan seksual.
Baca juga: Foto Yosua Berseragam Lengkap, Saksikan Sidang Vonis Ferdy Sambo
Hakim Wahyu menjelaskan tahap-tahap dalam proses pemulihan psikologis yang biasanya dilalui oleh korban kekerasan seksual. Pertama, tahap denial atau penolakan, yakni fase di mana korban menyangkal bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan seksual.
Kedua, tahap anger atau marah, yaitu fase ketika korban marah karena dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.
Ketiga, tahap bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, guna berharap trauma yang dialami hilang dengan sendirinya.
Tahap keempat yaitu depresi. Pada fase ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, dan lebih banyak merenung.
Terakhir adalah tahap acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai menerima dirinya yang telah menjadi korban kekerasan seksual serta mulai mengembangkan rasa damai kepada dirinya sendiri.
Hakim mengatakan, korban kekerasan seksual akan melewati proses panjang tersebut dan membutuhkan waktu yang lama untuk pulih dari stres dan traumanya.
“Trauma akibat tindakan pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” pungkas hakim.
Tetapi, hal itu tidak ditunjukkan oleh Putri, sehingga pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.
“Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Putri mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022). Berdasarkan penuturan Hakim, tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat bagi korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal pada saat saksi menemui Putri di Magelang, Putri bertanya di mana korban, di mana saksi bertemu korban. Langsung saksi ajak naik ke lantai tiga lalu saksi hadapkan pada Putri kemudian Yosua langsung masuk duduk di bawah situ melihat ibu tidur bersandar,” ujarnya.
Saat itu, Ricky Rizal hanya berdiri di depan pintu kamar Putri. Tak selang lama ia pun turun ke lantai bawah rumah Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri dituntut pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
HT