Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap anggota Paspampres dan dua TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh bernama Imam Masykur. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Para terdakwa itu di antaranya anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM); anggota dari Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi (HS); dan Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir (J). Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 untuk mendengar pembacaan vonis.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer,” kata Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan sidang vonis di Dilmil II-08 Cakung Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena yang menuntut agar ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Oditur Militer meyakini bahwa anggota Paspampres dan dua TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.
Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.
Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’ hingga memancing kedatangan warga.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Para terdakwa mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.
Para terdakwa pun menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka pun sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Mereka sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Karawang pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.
HT