Hot Topic Politik

Tiga Parpol Pengusung AMIN Siap Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu

Channel9.id – Jakarta. Tiga partai pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimun Iskandar (AMIN) yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS menyatakan siap mendukung hak angket di DPR terkai kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu dinyatakan dalam pertemuan antara sekjen partai-partai politik pengusung AMIN di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024) petang. Pertemuan itu digelar kurang dari satu jam.

“Semangat kami seperti semangat yang dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim dalam jumpa pers usai pertemuannya dengan Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Hermawi menyebut NasDem dan dua partai koalisi AMIN telah siap dan telah mengantong bukti dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Hermawi mengatakan pihaknya menginginkan kebenaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Ia menegaskan siap bersekutu dengan siapapun untuk menegakkan hal itu.

“Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran. Kami bersekutu dengan siapapun di Republik ini yang memiliki itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk bangsa Indonesia,” tutur Hermawi.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusungnya dan pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jateng itu mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tuturnya.

Baca juga: Respons KPU Soal Dorongan Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =