Channel9.id – Jakarta. Suami dari artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro, Selasa (4/6/2024), dikutip dari detikNews.
Bintoro belum merinci lebih jauh terkait pelapor tersebut. Namun diketahui kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” ujarnya.
Sementara, pengacara AW, Leo Siregar, mengungkapkan peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, ungkap Leo, AW dan Tiko memutuskan mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” kata Leo Siregar dalam siaran pers dari kantor hukum ESA & Co, Selasa (4/6/2024).
Leo menerangkan selama perusahaan beroperasi AW bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis. Menurut Leo, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk mengenai keuangan.
Leo berujar, selama ini yang AW tahu bisnis lancar, tetapi tiba-tiba tahun 2019 Tiko mengatakan hendak menutup usahanya karena tidak kuat membayar sewa. Kecurigaan terjadi dugaan penggelapan uang makin menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Pihak AW menilai tidak ada iktikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka AW melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022. Namun status laporan baru naik menjadi penyidikan pada 26 Maret 2024.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Leo Siregar.
HT