Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Galih ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat konten video tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Meski begitu, Ade belum membeberkan perkara ini. Ia mengatakan, Galih masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Entar aku rilis lengkapnya, mohon waktu,” jelasnya.
Polisi juga sudah menangkap Galih pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Bayu mengatakan kasus Galih tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangkap oleh Siber Mabes dan Siber Polda Metro Jaya Senin 22 April, perkara ditangani Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam konten video yang diunggah Galih di akunnya, @galihloss3, dia bermain tebak-tebakan dengan anak kecil. Ia bertanya hewan apa yang bisa mengaji.
“Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?” tanya Galih.
“Apa ya, Bang? Paus, paus, paustaz,” jawab bocah tersebut.
Tebak-tebakan pun berlanjut. Galih Loss kembali bertanya terkait tebak-tebakan tersebut. Ia mempermainkan lafaz surat Al-Qur’an sebagai jawaban.
“Selain pak ustaz apaan?” tanya Galih.
“Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.
“Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? Auuu…dzubillahiminasyaitonnirojim,” jawab Galih.
“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.
“Hewan apa itu berarti?” tanyanya.
“Serigala,” jawab si bocah dan dibenarkan Galih Loss.
HT