Hot Topic Hukum

Tiktoker Gunawan “Sadbor” Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online

Channel9.id – Jakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Tiktokter asal Sukabumi, Gunawan alias Sadbor atas dugaan promosi situs judi daring atau online, Kamis (31/10/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan, penangkapan ini dilakukan karena Gunawan kerap mempromosikan situs web judi online. Gunawan disebut mempromosikan situs-situs tersebut saat sedang siaran langsung di akun media sosialnya.

“Gunawan ‘sadbor’ kami tangkap di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Samian di Sukabumi, Jumat (1/11/2024).

Gunawan dijemput petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatanny dengan situs judi daring itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Gunawan alias Sadbor dikenal dengan aksi joget TikTok yang dia lakukan setiap hari dengan gerakan yang dinamai “Ayam Patuk”.

Dari aksi tersebut, warga asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu berhasil mengumpulkan donasi atau gift dari para penonton.

Dalam sehari, dia dapat memperoleh penghasilan antara Rp400.000 hingga Rp700.000 dari saweran yang diberikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  13