Hot Topic Hukum Uncategorized

Tim Hukum Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang Daftarkan Gugatan di PN Jaksel

Channel9.id -Jakarta. Tim Pembela Keadilan untuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Pulau Rempang-Galang (Himat Purelang) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sampaikan gugatan terhadap pemerintah dan swasta. Sebelumnya konflik agraria.Rempang jadi sorotan karena bentrokan masyarakat dengan aparat pada 7 September lalu.

Kuasa hukum Himat Purelang Alfons Loemau bersama Petrus Selestinus sambangi Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 14.30.

Alfons menyebut bahwa pihaknya mendaftarkan gugatan di PN Jaksel terhadap Pemerintah dan Otorita Batam. Ia juga meyebut bahwa gugatan ini akan menyasar pada berbagai pihak swasta yang terlibat.

“Jadi hari ini kami kuasa hukum dari masyarakat adat Purelang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap berbagai pihak, mulai dari pemerintah Republik Indonesia, Otorita Batam, dan semua pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama antara Otoritas Batam dan PT MEG Indonesia,” ucapnya kepada awak media.

“Ya pasti ada, karena Otoritas Batam melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak swasta sebagai investor. Dan investor pada saat itu dari 2004 sampai hari ini baru tiba-tiba ada kegiatan dimana masyarakat Rempang dan sebagainya mulai digusur-gusur dengan dalil ada program strategis nasional,” ujarnya saat ditanya mengenai gugatan terhadap pihak swasta.

Kasus konflik agraria sempat menjadi sorotan karena terjadi bentrokan antara masyarakat dengan aparat keamanan gabungan pada Kamis (07/09/2023) lalu. Aparat gabungan memaksa masuk warga ke dalam kampung adat dengan menembakan gas air mata dan water cannon.

Konflik di Pulau Rempang ini bermula ketika Menteri Agraria/Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) melalui Surat Keputusan Nomor 9-VIII-1993 memberikan hak kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (kini bernama BP Batam) untuk mengelola seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau lain di sekitarnya dengan beberapa syarat.

Namun, BP Batam rupanya tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Menteri Agraria untuk mengelola lokasi tersebut. Salah satu syaratnya berbunyi “apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan Hak Pengelolaan tersebut masih terdapat bangunan dan tanaman milik rakyat, pembayaran ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Penerima Hak, demikian pula pemindahan penduduk ke tempat pemukiman baru, atas dasar musyawarah. Hingga saat ini, syarat tersebut belum dipenuhi BP Batam.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Posko Pelayanan Terpadu di Rempang Malah Jadi Markas TNI-Polri

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =