Channel9.id – Jakarta. Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi terkait hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial T yang disebut merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Adapun yang menjadi dasar pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com.
“Saudara telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok dengan nama berinisial ‘T’ adalah bagian dari tim sukses Pramono Anung-Rano Karno dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media,” demikian dikutip dari surat somasi terbuka Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, diterima Selasa (12/11/2024).
Tim Pemenangan Pramono-Rano menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Budi Arie sampaikan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurut mereka, sosok berinisial T yang disebut Budi Arie bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano
“Pernyataan Saudara jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” jelasnya.
“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Sdr. Pangeran Siahaan dan Sdr. Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial ‘T’ dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tim Pemenangan Pramono-Rano menegaskan bahwa berita bohong dan informasi sesat yang Budi Arie sampaikan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono-Rano.
“Dampak dari perbuatan Saudara dengan jelas telah merugikan, merendahkan, dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno karena informasi sesat dan berita bohong tersebut kini telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka,” tulis Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Dengan adanya somasi terbuka ini, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta Budi Arie dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak 11 November 2024 untuk mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.
“Menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan Saudara tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” ujar Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Selain itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano juga meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono-Rano yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar nasional dan satu surat kabar lokal Jakarta.
Apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, Tim Pemenangan Pramono-Rano menegaskan bakal mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano juga akan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Arie berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
“Selain itu, kami juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Saudara untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” pungkasnya.
HT