Channel9.id-Surabaya. Para pelaku kurir narkoba sebanyak 7,2 kg asal Tanjung Pinang, Aceh, Sumatera, mengikuti gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. Dari keempat pelaku ini, tiga orang merupakan kurir narkoba asal Aceh dengan tujuan Jawa Timur.
“Empat pelaku kurir narkoba sudah diamankan dan lima orang lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiga orang dilumpuhkan karena sempat melawan petugas saat ditangkap,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (27/11/2019).
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan Sokobanah, Sampang, Pulau Madura.
Menurut kapolrestabes, polisi telah banyak melakukan penangkapan pelaku jaringan Sokobanah ini di wilayah hukum Surabaya. Hanya saja permintaan narkoba yang semakin banyak, para pelaku terus melakukan pengiriman narkoba.
“Karena banyaknya permintaan narkoba, para pelaku melakukan pengiriman dengan segala cara. Dalam pengiriman narkoba pelaku melalui jalur udara, kapal, bus, dan menggunakan kendaraan pribadi,” tandasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan pada penangkapan terakhir para pelaku cukup licik karena membawa barang dengan membungkus narkoba menggunakan teh dari impor. Langkah ini mereka tempuh untuk mengelabui para petugas termasuk kepolisian agar bisa memasukkan narkoba ke Jawa Timur khususnya wilayah kota Surabaya.
Para Pelaku kurir narkoba yang telah ditangkap adalah HD 34 tahun warga Aceh Utara, AR 31 tahun warga Aceh Utara, MN 29 tahun warga Pidie Jaya. Sementara seorang pelakunya bukan dari kelompok Aceh adalah NRS 19 tahun warga Surabaya.