Channel9.id-Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, agar melakukan penuntutan dengan memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Sunarta diminta segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan tertentu.
“Tolok ukurnya, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa diatas 70 tahun dan sebagainya. Ini agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin, Jumat, 28 Februari 2020. Dia menambahkan penuntutan tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata. “Melainkan berpijak pada keadilan substansial.”
Sunarta dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) oleh Burhanuddin. Selain melantik Sunarta, Jaksa Agung juga melantik Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khususu (Jampidsus) dan Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Jaksa Agung berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian penuntutan perkara seperti pencurian getah karet sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. “Ke depan jangan terulang lagi penuntutan pada kakek pengambil getah di Simalungun yang dipenjara dua bulan,” ujarnya. Kasus kakek Samirin (68) di Simalungun mencuat karena dipenjara selama dua bulan hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.400. Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.