Hukum

Saksi AKBP Ridwan: Ferdy Sambo Koreksi BAI Kasus Brigadir J dan BAI Putri Candrawathi

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat bersaksi itu, AKBP Ridwan Saplonit menyebut Ferdy Sambo sempat mengoreksi berita acara interogasi (BAI) dan memberikan saran terkait isi berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi.

Atas kesaksian AKBP Ridwan itu, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun kaget mendengar kesaksian tersebut.

Kesaksian itu diungkap AKBP Ridwan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa 29 November 2022.

Awalnya, AKBP Ridwan mengatakan saat itu berita acara interogasi dibuat berdasarkan kronologi kejadian versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan oleh anak buah Ferdy Sambo AKBP Arif Rachman Arifin. Kronologi itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Putri Candrawathi.

AKBP Ridwan menyebut berita acara interogasi yang dibuat itu diantarkan ke rumah Ferdy Sambo di Saguling. Saat itu dirinya langsung yang mengantar berita acara itu bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” kata AKBP Ridwan.

Saat tiba di Saguling, Ferdy Sambo menyampaikan istrinya tidak bisa bertemu langsung. Akhirnya, kata AKBP Ridwan, Ferdy Sambo menyampaikan berita acara interogasi itu kepada Putri dan kemudian Putri menyampaikan hal itu sudah sesuai dengan kronologi.

“Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” ungkap AKBP Ridwan.

“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” lanjut AKBP Ridwan.

Hakim lalu bertanya apakah keterangan berita acara interogasi untuk Ferdy Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Ferdy Sambo sendiri. AKBO Ridwan pun mengamini itu.

“Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?” tanya hakim.

“Ya maksudnya sebagai saksi,” kata AKBP Ridwan.

“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” jawab AKBP Ridwan.

“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” beber AKBP Ridwan.

Ferdy Sambo, kata AKBP Ridwan, sempat meminta ada beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam berita acara interogasi. AKBP Ridwan pun melakukan itu dan kronologi itu pun selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.

“Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC,” ujar AKBP Ridwan.

Hakim pun merasa takjub dan tak habis pikir setelah mendengar keterangan dari AKBP Ridwan. Hakim kaget luar biasa saat mendengar kesaksian terkait perkara pembunuhan Brigadir J, laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan dari Ferdy Sambo.

“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” kata sang hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  46