Channel9.id-Jakarta. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menunjuk sejumlah pemegang polis sebagai perwakilan untuk masuk ke dalam tim. Mereka diberi hak khusus dalam memantau atau observasi pekerjaan Tim Likuidasi.
Perwakilan nasabah WAL itu antara lain Johannes HP. Sipahutar, SH (Parulian Sipahutar), selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9819120288; dan Freddy Handojo Wibowo selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9820020250, 9820010049, 9820020349, 9719030150.
Ketua Tim Likuidasi WAL Harvardy Muhammad Iqbal menuturkan bahwa langkah itu merupakan wujud asas transparansi dan akuntabilitas atas pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Likuidasi. Langkah itu juga diharapkan memungkinkan komunikasi antara Tim Likuidasi dan para pemegang polis terjalin dengan baik, efektif, dan efisien.
“(Langkah-langkah) ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan OJK yang meminta penyelesaian asuransi bermasalah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Harvardy saat jumpa pers pada Kamis (2/2).
“Tim observer berhak untuk datang dan melakukan pemantauan di kantor Tim Likuidasi yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lt. 7, Jln. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,” terangnya.
Menurut Harvardy, hal itu merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam melakukan likuidasi. Ia menambahkan bahwa proses likuidasi WAL akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015.
Lebih lanjut, Harvardy mengimbau para pihak yang mempunyai tagihan terhadap WAL untuk melaporkan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi. Pihak yang dimaksud termasuk pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya.
Laporan itu harus disertai dengan salinan bukti-bukti yang sah, yakni dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan.