Hukum

Tim Supremasi Sipil Desak DPR dan Presiden Revisi Aturan Peradilan Militer Usai Putusan MK

Channel9.id – Jakarta. Tim Supremasi Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mereka mendesak revisi harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 260/PUU-XII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, dua korban yang menguji ketentuan peradilan militer dengan didampingi kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Perwakilan Tim Supremasi Sipil, Irvan Saputra menilai putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk memperjelas kewenangan peradilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Ia juga menilai putusan itu seharusnya mengakhiri penundaan revisi UU Peradilan Militer.

Ia menilai putusan tersebut sebagai keputusan penting yang mempertegas persoalan konstitusionalitas kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Putusan MK 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” kata Irvan dalam keterangannya kepada Channel9, Kamis (15/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan MK adalah ketidakjelasan makna frasa “tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer. Menurut Irvan, ketidakjelasan tersebut menyulitkan pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.

Selain itu, MK menyoroti persoalan independensi hakim militer yang menangani perkara tindak pidana umum. Irvan menyampaikan, pengisian jabatan hakim militer masih berada di bawah kewenangan Panglima TNI sehingga dinilai belum sejalan dengan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Irvan juga menilai penerapan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer dinilai berpotensi berbenturan dengan kebutuhan untuk menjamin proses hukum yang independen dan imparsial.

Desakan revisi tersebut berkaitan dengan pengalaman yang dialami kedua pemohon. Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, anak yang meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit TNI Riza Pahlevi dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran setelah memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Irvan menyatakan tiga terdakwa sipil dalam kasus pembakaran tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut Irvan, belum ada proses hukum terhadap Koptu HB terkait dugaan keterlibatannya sebagai pemilik bisnis perjudian dan pihak yang diberitakan Rico Sempurna Pasaribu.

Atas dasar putusan MK dan persoalan yang dialami para korban, Tim Supremasi Sipil meminta Presiden dan DPR segera menyusun revisi UU Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum.

Tim Supremasi Sipil juga mendesak Panglima TNI ikut menyusun ketentuan mengenai pengisian personel dan pengembangan karier hakim militer agar sepenuhnya berada di bawah lingkup Mahkamah Agung.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =