Tito Minta Regulasi Daerah Tak Sekadar Respons Masalah, Harus Antisipatif
Nasional

Tito Minta Regulasi Daerah Tak Sekadar Respons Masalah, Harus Antisipatif

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal kualitas regulasi daerah agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah (Pemda) diminta menyusun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan sekaligus mampu mengantisipasi persoalan sejak dini.

Hal itu disampaikan Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Tito menjelaskan, Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengawasan juga mencakup produk hukum di tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Menurutnya, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat karena aturan yang telah disetujui akan berpengaruh langsung terhadap masyarakat.

“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito, kepada Channel9.id dan media lainnya.

Untuk memastikan kualitas regulasi, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, terutama dalam proses harmonisasi agar substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tito juga mendorong kepala daerah memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum. Selain itu, pemerintah daerah dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan melalui kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi,” katanya.

Lebih jauh, Tito meminta pemerintah mengubah pola penyusunan regulasi yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat, kemudian menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Pendekatan ini diharapkan membuat regulasi tidak hanya hadir setelah masalah terjadi, tetapi juga mampu mencegah dan mengantisipasi berbagai tantangan di masa mendatang.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Baca juga: Sentil Pemda yang Anak-Tirikan Humas, Mendagri Tito: Anggaran Diskominfo Harus Dijadikan Prioritas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =