TKA Cina Makan Buaya Muara, Roy Suryo: Mereka Biadab!
Nasional

TKA Cina Makan Buaya Muara, Roy Suryo: Mereka Biadab!

Channel9.id-Sulawesi Tenggara. Pakar Multimedia, Telematics dan Public Health, Roy Suryo menilai, tindakan tenaga kerja asing (TKA) Cina yang membunuh dan mengonsumsi buaya muara sepanjang 3 meter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Roy Suryo menyebut apa yang mereka lakukan adalah perbuatan biadab. Adapun 5 TKA asal China tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa menangkap dan mengonsumsi buaya adalah bentuk larangan di Indonesia.

“Usir mereka, tidak ada alasan tidak tahu aturan, mereka bisa membaca, undang-undang dan regulasi satwa itu dimana saja adalah universal,” ungkap Roy Suryo, Kamis (26/8/2021).

Menurut Roy Suryo, perbuatan 5 TKA China itu sungguh tidak bisa ditolerir.

“Dari dulu saya bilang apa? Stop TKA China. Ini benar-benar sudah biadab,” sambungnya.

Pakar telematika itu menilai peristiwa ini semakin membuat banyak kekecewaan terhadap pemerintah yang memberi izin masuk para TKA di masa pandemi Covid-19.

“Kabar TKA China membantai buaya di kawasan pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS)  sungguh tidak bisa ditolelir. Siapa Biang Kerok dibalik ini semua?,” katanya.

Dikatehui, sebuah foto viral memperlihatkan sebanyak lima TKA Cina di Konawe sedang membunuh seeokor buaya muara sepanjang 3 meter. Mereka menguliti dan menjadikan daging buaya itu untuk disantap.

Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan, kelima TKA itu diduga tak mengetahui jika buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.

“Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang,” ungkap Sakrianto kepada wartawan.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, para TKA tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti menangkap dan mengkonsumsi hewan tersebut.

“Kalau unsur kesengajaan maksimal penjara 5 tahun, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” tegasnya.

Kaida membeberkan kronologi penemuan buaya tersebut hingga menjadi viral, yang berawal dari penemuan buaya tersebut oleh seorang warga lokal.

“Kronologisnya, informasi dari olah TKP bahwa buaya itu masuk di selokan dan kondisi buaya sudah dalam keadaan lemas mungkin akibat limbah pabrik atau gimana, yang tangkap informasi yang didapat bahwa masyarakat lokal di situ selanjutnya ada yang mintai dari pihak WNA,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  84