Nasional

TKD Ditambah Rp10,6 Triliun, Mendagri Tegaskan Harus Dipakai untuk Pemulihan dan Mitigasi

Channel9.id, Pidie Jaya. Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menambah dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. Total tambahan anggaran mencapai Rp10,6 triliun.

Tito menyampaikan hal itu dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD 2026. Kegiatan berlangsung hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah mengajukan usulan tambahan TKD kepada Presiden dan DPR untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

“Harapannya daerah bisa menangani bencana sesuai kemampuan masing-masing. Jika daerah belum mampu, pemerintah pusat akan membantu,” ujarnya.

Dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Tito menegaskan pemerintah menambah TKD untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah.

Presiden memutuskan menyalurkan tambahan anggaran kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Termasuk daerah yang tidak terdampak langsung.

“Beliau memutuskan memberikan dana kepada semua daerah dalam provinsi. Baik yang terdampak maupun tidak. Karena bencana ini dianggap sebagai bencana provinsi,” kata Tito.

Dari total Rp10,6 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.

Pemerintah menindaklanjuti kebijakan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Tito juga menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan anggaran di daerah.

Ia menegaskan Presiden meminta pemerintah daerah menggunakan dana tambahan untuk mempercepat pemulihan bencana. Daerah yang tidak terdampak bisa memanfaatkan dana untuk mitigasi dan pencegahan bencana.

Misalnya, memperbaiki jembatan, bendungan, atau infrastruktur yang berpotensi terdampak bencana.

“Dana ini juga bisa dipakai untuk penataan ruang, pendidikan, dan pelatihan penanganan bencana. Saya memberi ruang agar dana ini bisa mendukung penanganan inflasi,” jelas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  65