Channel9.id-Jakarta. Perwira Penerangan (Papen) Kogabwilhan III Letkol Laut Deni Wahidin menyebut bahwa pihaknya mengagendakan pelaporan terhadap media daring suarapapua.com ke Dewan Pers terkait pemberitaan konflik di Papua.
“Kami sangat keberatan terhadap artikel yang dimuat suarapapua.com itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers dalam waktu dekat,” kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (20/5).
Deni menjelaskan dalam artikel itu, militer menembak mati tiga perempuan muda di Gereja Kingmi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaksi Suara Papua mengakui bahwa berita yang diterbitkan pada Minggu, 15 Mei 2021 berjudul “Breaking News: Militer Indonesia Tembak Mati 3 Anak Perempuan Muda di Kab. Puncak” adalah berita yang keliru dan berisi informasi yang tidak akurat dan tidak benar.
Redaksi mengakui tidak melakukan konfirmasi kepada Satgas Nemangkawi di Mabes Polri maupun Kogabwilhan III di Timika terkait berita yang telah diterbitkan. Redaksi hanya mengutip seorang sumber yang tidak disebutkan namanya.
Baca juga: Berita Militer Tembak Mati 3 Perempuan di Papua Hoaks, Suarapapua Minta Maaf
Redaksi Suara Papua menyampaikan permintaan maaf kepada Pasukan Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Nemangkawi yang sedang melakukan operasi penegakan hukum di Kabupaten Puncak. Kedua, kepada pembaca yang secara langsung menerima informasi dan memunculkan berbagai macam asumsi atas berita tersebut.
Redaksi Suara Papua telah mencabut berita itu, seiring bantahan yang muncul dari Pendeta Menase Lebene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di Ilaga Utara. Pendeta Menase menegaskan kabar tiga perempuan tewas ditembak militer, tidak benar.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menanggapi pencabutan berita tersebut. Dia menilai pencabutan berita merupakan langkah yang salah.
“Jadi, pencabutan berita, kalau tidak terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kesusilaan, dan masa depan anak, harus berdasarkan putusan Dewan Pers. Tidak bisa asal cabut. Yang boleh adalah ralat atau perbaikan karena beritanya salah,” kata Hendry.
Dalam kasus di atas, kata Hendry, informasi yang tidak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Sebaiknya, berita itu cukup diralat dan harus ditautkan dengan berita sebelumnya, agar pembaca tahu bahwa berita pertama yang dimuat pada 15 Mei, sebuah kesalahan.
Namun faktanya, artikel yang dipastikan hoaks itu telah dicabut. Tautan artikel berita itu tidak lagi bisa dibuka.
Hendry mengatakan para pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers.
“Bisa diadukan ke Dewan Pers. Mereka keliru dalam memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujar Hendry.
IG