Hukum

TNI Aktif Tegaskan Tak Akan Jamin Penangguhan Penahanan Kivlan

Channel9.id-Jakarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menegaskan seluruh anggota TNI aktif tidak akan memberikan penjaminan penangguhan penahanan kepada Kivlan Zein, tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api.

Sisriadi menjelaskan, TNI hanya akan memberikan bantuan hukum terhadap Kivlan, yang tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan tidak diberikan, namun permohonan bantuan hukum akan diberikan,” kata Sisriadi di Jakarta, Senin (22/7). 

Sisriadi menegaskan, bantuan hukum yang diberikan TNI merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidanan yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ujar Sisriadi.

Ini berarti, lanjutnya bantuan hukum kepada Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut menanggapi permohonan dari tim penasehat hukum Kivlan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Isi permohonan meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

Sebelumnya, pada 16 Juli lalu, ratusan purnawirawan TNI berkumpul di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Matraman, Jakarta, dan membubuhkan tanda tangan untuk meminta Kivlan dibebaskan dari tahanan.

Ketua umum PPAD Letjen TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan selain membubuhkan tanda tangan para purnawirawan juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =